"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Ari mengatakan, saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden secara tegas meminta agar proses hukum diikuti dengan baik.
"Presiden, dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP elektronik. Presiden juga yakin, proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Hadapi Dugaan Pelanggaran Etik
Menurut Ari, pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.
Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan Novanto divonis 15 tahun penjara.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu.
Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR, bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ujarnya.
Pengakuan Agus Rahardjo
Dalam wawancara dalam program Rosi, Kompas TV, yang tayang Kamis (30/11/2023) malam pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.
Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus dalam wawancara dengan Rosi.
"Saya, terus terang, waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden, pada waktu itu, ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)," lanjut Agus.
Baca juga: Punya Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik, Nawawi Langsung Gelar Rapat Pimpinan KPK