Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, 22 November 2023 malam.
Selain pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023 senilai total Rp7.468.711.500.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL.
Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW
Baca juga: UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp40 Ribu, SPN: Apa Tidak Memiskinkan Buruh?