TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus berjalan meski Firli kini berstatus sebagai tersangka kasus pidana.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli.
Seperti diketahui, Firli kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status tersangka ini juga membuat Firli dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK.
"Intinya, proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Diduga Langgar Etik, Ketua KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Dewas setelah Tiga Kali Mangkir
Baca juga: Lagi, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri. SYL Tunggu Giliran
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk mengisi sementara posisi Firli.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Nawawi sebagai ketua sementara KPK berlangsung di Istana Negara, Senin (27/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka.
Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW
Baca juga: 4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas