Pemakzulan Bupati Pati

Polisi Beberkan Alasan Lepas 22 Pendemo Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROTES BERUJUNG RICUH: ARSIP FOTO - Massa aksi saat mencoba menerobos gerbang dalam aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Sebanyak 22 orang yang ditangkap dalam aksi ini telah dilepaskan, namun polisi menyebut penyelidikan masih berlanjut, sementara LBH Semarang mengecam tindakan aparat. (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait status hukum 22 peserta aksi unjuk rasa di Pati yang sempat ditangkap pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, puluhan orang tersebut dilepaskan karena pihaknya kekurangan alat bukti dalam batas waktu penahanan 1x24 jam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap para terduga provokator kericuhan tersebut masih terus berjalan.

Baca juga: Polda Jateng Siaga Hadapi Demo Lanjutan di Pati, Kabid Humas: Gas Air Mata Sesuai Prosedur

"Ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi, padahal waktu itu kami hanya 24 jam, sehingga dilepaskan. Ya, penyidikan masih terus berjalan," jelas Kombes Pol Dwi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025).

LBH Semarang Kecam Keras 

Langkah aparat kepolisian yang sempat menahan dan meminta para demonstran membuat surat pernyataan agar tidak kembali berunjuk rasa, menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Pengacara publik dari LBH Semarang, M Safali, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Kami mengecam keras dan mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian, baik itu proses penanganan massa aksi hingga penangkapan," kata Safali.

Penyelidikan Tetap Berlanjut 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut 22 orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkis.

Menurutnya, mereka dilepaskan setelah didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Pada prinsipnya, kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Artanto saat itu.

Kombes Pol Dwi kini menegaskan kembali bahwa meskipun telah dilepaskan, proses hukum untuk mengidentifikasi para pelaku tindak pidana dalam kerusuhan tersebut tidak berhenti.

Berita Terkini