"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti, kami sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Baca juga: KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres
Sebelumnya, dalam konferensi pers menanggapi putusan MKMK, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Hal ini terkait hasil putusannya, dimana dia diduga meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta.
Anwar pun menegaskan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah dirajut selama 40 tahun sebagai hakim, baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan partai politik dan rakyat di hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Langgar Etik Imbas Pernyataannya Pasca Putusan MKMK.
Baca juga: RS Indonesia di Gaza Luluh Lantak akibat Serangan Israel, Begini Kondisi Terbaru Relawan WNI
Baca juga: Belum Genap Sebulan Jadi KSAD, Jenderal Agus Subiyanto Dilantik sebagai Panglima TNI