Nizar kembali kabur namun terus dibuntuti korban yang sambil berteriak minta tolong.
Pengendara motor lain yang mendengar permintaan tolong korban ikut mengejar Nizar.
Dalam pengejaran tersebut, Nizar berhasil ditangkap warga dan sempat di massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Wonosalam.
Atas tindak perbuatan cabul tersebut, Nizar dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana. (*)
Baca juga: Serikat Buruh Kota Semarang Minta UMK 2024 Naik 10 Persen, Pemkot Tunggu Permenaker Turun
Baca juga: Geger di Konser Dangdut Bakalan Pati, Pria Berambut Gondrong Bawa Parang Dekati Kerumunan Penonton