Pilpres 2024

Sidang MKMK Disebut Tak Pengaruhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Analisa Pemohon

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Pemohon Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, saat memberikan keterangan terkait gugatan soal kode etik hakim MK yang diperiksa MKMK terkait putusan MK, Jumat (3/11/2023). Arif menyatakan, gugatan soal kode etik hakim MK seharusnya tak mempengaruhi putusan MK yang sudah dibacakan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Arif Sahudi, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan permohonan soal batas usia minimal capres cawapres mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tak terkait dengan gugatan kode etik hakim MK.

Itu sebabnya, menurut Arif, hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak akan mempengaruhi putusan MK yang sudah keluar.

Hal ini lantaran sidang MKMK menangani perilaku hakim MK dan bukan atas putusan.

"Artinya, kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar dan harus dilaksanakan," ucap Arif, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Dokumen Perbaikan Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertandatangan

Dengan begitu, Arif mengatakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun tetap bisa maju sebagai cawapres.

Meski usianya belum 40 tahun, Gibran masih memenuhi syarat karena pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Arif mengungkapkan, dalam permohonan dan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pihaknya hanya selaku pemohon.

Sehingga, ketika gugatannya sudah ada putusan maka perannya selaku pemohon selesai.

"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," tuturnya.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali

Arif pun membantah permohonan gugatan itu dilayangkan untuk memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Sampai hari ini, kami ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan Mas Gibran. Karena, Mas Gibran juga tidak pernah terima kasih ke saya, (lewat) WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," katanya. (*)

Baca juga: Status sebagai Kader PDIP Masih Nggantung, Begini Respon Gibran Diminta Mundur dan Kembalikan KTA

Baca juga: Minibus Kecelakaan di Tol Semarang-Solo di Boyolali, Saksi: Sopir Sempat Terjepit

Berita Terkini