"Yang berhak menutup (tambak), ya Pemda (Jepara)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Tambak Udang Karimunjawa, Teguh Santoso menyebut, sudah melakukan secara berkala uji laboratorium terkait limbah tambak udang demi menjaga kebersihan air tambak.
Hanya saja, hasil tersebut sebatas untuk kebutuhan internal.
"Terkait hasil uji laboratorium, untuk konsumsi internal kami. Akan dibuka ke publik bilamana diperlukan," terangnya saat ditemui di kantor BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (29/9/2023).
Ia mencatat, petambak di Karimunjawa memiliki 33 lahan dengan total petakan seluas kurang lebih 48 hektare.
Secara pribadi, dia memiliki lahan 8 hektare namun yang sudah berubah menjadi tambak kurang lebih 4 hektare.
"Status lahan SHM, letter D, semuanya hak kepemilikan bukan atas zona rimba atau zona balai taman nasional," bebernya. (*)
Baca juga: Divonis Lepas, ASN Pemprov Jateng Terhindar Jerat Hukum Pidana Kasus Dugaan Penipuan Arisan Japo
Baca juga: Fortes Masih Haus Gol! Bertekad Bawa PSIS Semarang Raih Tiga Poin saat Kontra Persija Jakarta