TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Motif pelaku Kasus perundungan atau bullying dengan kekerasan fisik di Cilacap karena permasalahan sepele.
Pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus ini telah dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi pun mengungkapkan permasalahan yang terjadi hingga terjadi perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan anak-anak, siswa SMP.
Diketahui, kasus bullying tersebut melibatkan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Pelaku Bullying Kekerasan Siswa SMP Cimanggu Cilacap Ditangkap Polisi
Pelaku perundungan berinsial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Baca juga: Pelaku Bullying Kekerasan Siswa SMP di Cilacap Menolak Dilerai: Kalau Ada yang Misah, Nantang Saya!
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita.
Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Viral, Siswa SMP di Cilacap Di-bully Temannya, Korban Dipukul Hingga Diseret
Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.