TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dito disebut menerima aliran dana Rp27 miliar untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Keterlibatan Dito ini diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Irwan mengungkap keterlibatan Dito saat ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran rupiah dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan dalam dua kali pemberian sebesar Rp30 miliar.
"Ada lagi pak?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Ada lagi," kata Irwan Hermawan.
"Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Irwan Hermawan.
"Berapa?" cecar hakim Fahzal.
"Rp27 miliar," kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
"Dito apa?" tanya hakim menegaskan.