Polisi kemudian memeriksa pelaku dan didapati dia masih remaja, berstatus pelajar.
Saat itulah, remaja tanggung ini mengaku pernah mencuri uang dari di delapan lokasi, baik masjid maupun makam.
Pelaku masih di bawah umur. Polisi bekerja sama dengan dinas sosial menangani 'hukuman' bagi pelaku.
Polisi menitipkan MYSP ke Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). "Penyidik Unit Reskrim Polsek Wates juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku," kata Novi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun di Kulon Progo Terungkap Suka Curi Kotak Amal, Aksinya Terakhir Tertangkap Warga".
Baca juga: Siapkan KTP dan KK! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka 2 Hari Lagi, Wajib Punya Akun SSCASN
Baca juga: Cerita Gadis Korban Perdagangan Orang, Diperkerjakan di Daerah Konflik Myanmar hingga Sulit Keluar