Berita Nasional

Pemerintah Putuskan Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Simak Jadwalnya

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender. Pemerintah menetapkan ada 27 hari libur baik libur nasional maupun cuti bersama di tahun 2024.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat empat menteri dari empat kementerian yang dikoordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Budaya (Kemenko PMK), Selasa (12/9/2023).

Rapat tersebut juga diikuti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Pemerintah memutuskan, libur nasional sejumlah 27 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Libur Nasional 2023 Sudah Ditetapkan, Berwisata untuk Tahun Depan Bisa Direncanakan Sejak Sekarang

Muhadjir mengatakan, 27 hari libur tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Libur nasional:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi.

2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih.

6. 31 Maret: Hari Paskah.

7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari).

8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.

Halaman
12

Berita Terkini