TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepada penyidik KPK, Muhaimin memberi keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, Kamis (7/9/2023).
Muhaimin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait pengadaan sistem proteksi TKI 2012, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Ia mengeklaim, telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir di periksaan, hari ini.
Muhaimin berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
"Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua di antaranya, menurut Muhaimin, merupakan mantan anak buahnya yang menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
"Dengan tersangka, mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar Muhaimin.
Seperti diketahui, KPK menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Baca juga: Nama Cak Imin Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker, Bakal Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu, yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK, Cak Imin: Tersangkanya Mantan Dirjen, Staf, dan Pengusaha".
Baca juga: Ketemu di Uji Coba, Persijap Jepara Optimistis Menangi Laga Perdana Liga 2 Kontra Persela Lamongan
Baca juga: Kerja Sosial Tak Termuat di Kode Disiplin PSSI, Ketua Viking Persib Club Pilih Abaikan Sanksi Komdis