TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satreskrim Polresta Banyumas menangkap FM (26) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas karena mencabuli anak dibawah umur.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak perempuan berumur 16 tahun.
Peristiwa ini terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Kabupaten Banyumas.
Korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Jawa Barat.
Baca juga: Manfaatkan! Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di Jateng
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, pelaku ini ditangkap warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kronologi peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat korban tidur di kamar asrama putri kemudian datang terlapor atau pelaku masuk ke kamar yang pintunya tidak dikunci.
Kemudian pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung menduduki tubuh korban.
"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku atau terlapor menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal.
Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Pastikan Kualitas, AHM Buka Layanan Pengecekan untuk Rangka eSAF
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)