Berita Jateng

Manfaatkan! Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di Jateng

Penulis: budi susanto
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sodik menyerahkan uang receh kepada petugas untuk membayar pajak motor di Samsat Budiman Karya Makmur, Desa Sikanco, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (4/5/2023). Pedagang sayur keliling ini mengaku uang tersebut dikumpulkan dari sisa jualan atau uang kembalian berdagang.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng baru mencapai 58 persen.

Realisasi tersebut tercatat oleh Bapenda Provinsi Jateng pada akhir Agustus 2023.

Dari presentase PBK itu, Bapenda Jateng baru menerima Rp 3,5 triliun dari target tahun 2023 mencapai Rp 6 triliun lebih.

Menurut Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, meski sisa waktu hanya empat bulan hingga akhir 2023, namun Bapenda optimis bisa memenuhi target.

Ia juga menilai, lambatnya realisasi PKB lantaran minimnya kesadaran masyarkat terkait pajak.

Meski demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarkat membayar pajak.

“Kami gelar tiga program tahun ini agar target realisasi PKB bisa terpenuhi,” katanya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Hati-hati, Operasi Zebra Candi 2023 Polda Jateng Menyasar Pemotor Tak Berhelm dan Bawah Umur

Dijelaskannya, Bapenda menggelar program bebas pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Program tersebut berlaku dari 28 Agustus hingga 22 Desember mendatang.

Program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, juga digelar oleh Bapenda Provinsi Jateng.

“Untuk bebas sanksi administrasi dimulai 28 Agustus sampai 30 September,” paparnya.

Program bebas sanksi administrasi dijelaskan Danang, untuk memberikan bebas denda bagi warga Jateng yang telat membayar pajak perpanjangan STNK.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gunung Sumbing, Polda Jateng Minta Pendaki Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Tak hanya itu, Bapenda Jateng juga masih membuka bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II).

Program terebut sudah dimulai 26 April sampai 22 Desember mendatang.

"Sosialisasi terkait program-program tersebut terus kami lakukan. Kami juga mengembangkan Samsat Budiman untuk melayani masyarakat yang ada di pelosok melalui BUMDes,” imbuhnya.

Berita Terkini