Berita Semarang

Dua Pencuri Sinyal Tower di Semarang Dibekuk, Beraksi Cuma 10 Menit agar Tak Tertangkap Petugas

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencuri alat pemancar sinyal, Dony Setiawan (kiri depan) dan Trio Sanjaya (kanan depan) saat menerangkan aksinya kepada polisi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/8/2023).

Ketika alarm berbunyi, petugas tower datang ke lokasi namun alat pemancar di boks sudah hilang.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun," ujarnya. (*)

Baca juga: Manfaatkan! Universitas Muria Kudus Beri Beasiswa Lewat Klub bagi Atlet yang Ingin Kuliah

Baca juga: Malaysia dan Timor Leste Juga Sulit Panggil Pemain, Indonesia: Piala AFF U-23 Turnamen Persahabatan

Berita Terkini