Ketika alarm berbunyi, petugas tower datang ke lokasi namun alat pemancar di boks sudah hilang.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun," ujarnya. (*)
Baca juga: Manfaatkan! Universitas Muria Kudus Beri Beasiswa Lewat Klub bagi Atlet yang Ingin Kuliah
Baca juga: Malaysia dan Timor Leste Juga Sulit Panggil Pemain, Indonesia: Piala AFF U-23 Turnamen Persahabatan