Selain itu, Kabidhumas menuturkan, Polda Jateng juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk melapor ke pihak pengelola jalan tol bila melihat asap tebal di sekitar jalan tol.
"Silahkan lapor ke pihak berwenang atau langsung ke call center Jasa Marga di nomor 14080," tegasnya
Pihaknya juga meminta warga pengelola lahan di sekitar untuk tidak melakukan pembakaran sisa padi atau ilalang karena berpotensi mengganggu lalu lintas kendaraan yang tengah melaju di jalan tol.
"Demikian juga pada pengguna jalan tol, jangan membuang sampah atau puntung rokok secara sembarangan.
Pada musim kemarau, sisa api sekecil apapun dapat mengakibatkan kobaran api yang lebih besar," imbuhnya. (*)
Baca juga: Bikin Kelabakan! Satelit NASA Deteksi Kebakaran Lahan di Jenar Sragen, Ini Temuan Polisi di Lokasi