Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman (SDGs Desa ke-11), terdapat pengolahan sampah dan penanganan sampah keluarga mencapai 100 persen.
Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (SDGs Desa ke-12), dengan tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta rumah tangga. Tersedia unit pengolah sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Lisdiyaningsih menyampaikan, di Kabupaten Wonosobo kebijakan pengelolaan sampah sudah ada Perda dan surat edaran bupati.
"Peraturan terkait pengelolaan sampah tertuang dalam perda nomer 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan terbaru surat edaran bupati 660/0997/2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat Sampah," ungkapnya.
Sehingga penanganan sampah bisa lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan serta dapat menekan produksi sampah yang masuk ke TPA Wonorejo.
Endang menambahkan, di Kabupaten Wonosobo ada 4 desa yang telah berhasil mengembangkan kemandirian pengolahan sampah.
Diantaranya Desa Larangan lor Kecamatan Garung, Desa Tieng Kecamatan kejajar, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar dan Talunombo Kecamatan Sapuran.
"Dengan diadakan Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan ini diharapkan banyak desa dan kelurahan di Wonosobo tergerak untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri di tingkat desa sehingga produksi sampah di Wonosobo dapat ditekan," tandasnya. (ima)