TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusast.
Meski begitu, belum ada rencana pemerintah kota ambil bagian dalam lelang untuk memiliki aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya itu.
Kepala Disbudpar Kota Solo Aryo Widyandoko mengakui, dalam lelang yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, kepemilikan Benteng Vastenburg itu bisa berpindah tangan ke perorangan.
"Tapi tetap harus dipertahankan (status cagar budayanya)," jelas Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023) sore.
Baca juga: Duh, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan. Terkait Korupsi Jiwasraya oleh Benny Joko Saputro
Ia menambahkan, status cagar budaya Benteng Vastenburg telah diatur dalam perundang-undangan.
"Saya pikir, itu diperangkat hukumnya sudah lengkap. Dan saya yakin, siapapun pemenang lelangnya nanti, pasti akan paham soal hukum terkait," sambungnya.
Aryo mengatakan, saat ini, ada sejumlah acara yang akan digelar di area Benteng Vastenburg.
"Itu Agustus masih ada acara. Tapi saya tidak paham detailnya karena ada di BPKAD. Tetapi, itu event dari pihak luar," ujar Aryo.
Sementara, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, mengatakan, lelang Benteng Vastenburg akan dilakukan untuk pembayaran uang pengganti atas terpidana Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Didenda Rp 6 Triliun, 7 Bidang Tanah Tersangka Korupsi Benny Tjokro di Solo Disita Kejaksaan
"Tadi pagi sudah kami lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi, ke depan, akan kami lakukan pelelangan."
"Berapapun hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Undang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (27/7/2023).
Sementara, terkait aturan yang berlaku, seusai disita maka penggunaan area dalam Benteng Vastenburg harus mendapatkan izin dari pihak Kejari Solo.
"Ketika para pihak meminjam karena sudah dieksekusi, harus izin pemberitahuan ke Kejari Solo," imbuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Benteng Vastenburg Bakal Dilelang Kejagung, Pemkot Solo Pertahankan Status Cagar Budaya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Seluruh Tambang Emas di Banyumas Ditutup Buntut Insiden di Pancurendang
Baca juga: Warga Antre Rela Nginap di Warkop, Pembagian Nasi Jangkrik Puncak Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus