TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dinas Kesehatan Kota Solo menemukan jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) saat melakukan sidak toko jamu di sejumlah kios jamu di Kota Solo, Rabu (12/7/2023).
Produk ini dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan bisa membayakan konsumen.
Menurut pedagang, petugas menyebut, sejumlah produk jamu mengandung BKO di antaranya diproduksi di Cilacap.
Pemilik Toko Mas Kembar Pasar Gede, Nani Sri Rahayu menjelaskan, pihaknya menjadi salah satu sasaran sidak.
Namun, di tokonya, petugas tidak menemukan jamu dalam kemasan yang mengandung BKO.
"Produk-produk yang dari Cilacap yang dilarang BPOM. Alhamdulillah, kami tidak menjual produk dari Cilacap. Kami fokus menjual simplisia," jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produksi Obat Kuat Palsu, Diracik Eks-Pegawai Industri Jamu Rumahan di Cilacap
Simplisia atau yang juga dikenal rempah kering justru menjadi salah satu alternatif jika ingin meminum jamu tanpa khawatir mengandung BKO yang terlarang dicampur dalam produk jamu kemasan.
Selain itu, cara menilai apakah bahan tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak cukup mudah karena bisa dilihat dari ciri fisik dan aroma.
"Kalau basah, kami lihat fisiknya, oh ini udah nggak layak. Kalau kering, paling kami lihat berjamur nggak. Kalau rempah kelihatan (berjamur), nggak kami pakai. Baunya nggak enak. Fisiknya juga kelihatan," terangnya.
Menurut Nani, produk semacam ini, kini banyak diminati masyarakat.
Terutama, jenis minuman rempah-rempah.
Ia juga telah mengemas dalam satu seduhan gelas sehingga praktis disajikan.
"Sekarang lagi ramai rempah-rempah. Minuman rempah wedang jahe. Di sini bikin minuman kaya gini."
"Yang lagi dibutuhkan masyarakat itu. Tinggal satu gelas seduh kan praktis," tuturnya.
Membayahakan Kesehatan
Sementara, Penyuluh Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Yulia Fitri Ananta Dewi mengatakan, pihaknya menemukan jamu mengandung bahan kimia obat di dua lokasi.
"Dari yang sudah kami lakukan, ada dua lokasi. Dia (pedagang) menjual produk jamu yang mengandung bahan kimia obat tapi tadi sudah kami musnahkan," kata Yulia.
Menurutnya, BKO sebenarnya boleh digunakan namun hanya dalam produk obat dengan pengawasan ketat oleh dokter.
Jika bahan tersebut dicampur dalam jamu maka dapat berbahaya bagi kesehatan.
"Bahan kimia obat sebenarnya boleh digunakan tapi sebagai obat. Jadi, tidak ditambahkan di jamu."
"Kalau jamu, memang harusnya benar-benar alami, tidak ada bahan kimia obat," terangnya.
Baca juga: Ada Potensi di Timur Tengah, Pengusaha Jamu Banyumas Raya Didorong Lakukan Ekspor
BKO hanya boleh dikonsumsi dalam dosis yang terukur secara ketat dan melalui resep dokter.
"Kalau bahan kimia obat, semestinya digunakan dalam bentuk obat dosisnya jelas, indikasinya jelas, jadi terpantau oleh dokter," tuturnya.
Sejauh ini, belum ada sanksi bagi penjual jamu yang menjual produk terlarang tersebut.
"Selama tidak keberatan untuk memusnahkan, mereka sudah memusnahkan, ya sudah," ujarnya.
Dari hasil sidak, ada penjual yang kedapatan menjual satu pak atau beberapa pak jamu mengandung BKO.
"Ya, macam-macam. Ada satu pak kecil ada yang beberapa pak," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yulia mengatakan, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi agar penjual retail jamu kemasan mengecek produk sebelum dijual ke konsumen.
Cara mengecek bisa dilakukan melalui aplikasi milik BPOM.
"Tadi sudah kami sosialisasikan pemantauan screening aplikasi dari BPOM. Mereka berjualan lebih hati-hati."
"Produk bisa dicek dulu di aplikasi tersebut, aman apa tidak. Izin edar dan kalau ada isu penting, publikasi dari BPOM," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Dinkes Kota Solo Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat.
Baca juga: Bocah Diduga Korban Pembakaran Teman Bermain di Pakis Semarang Masih Trauma, Polisi Gandeng Psikolog
Baca juga: Komdis PSSI Beri Sanksi atas 6 Pelanggaran di Liga 1: Kapten Rans Nusantara Dilarang Main dan Denda