Pemilu 2024

Tepat Berumur 17 Tahun di Hari H Pencoblosan, Bolehkan Mengikuti Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019).

"Pertanyaannya adalah, kalau ada nama-nama warga negara yang sudah berusia 17 tahun genap nanti pada pemungutan suara, sementara ketika proses pemutakhiran daftar pemilih atau coklit atau penyusunan daftar pemilih, belum genap 17 tahun, diapakan," tambah Hasyim.

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka! MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu

Meski UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan ihwal warga negara yang dapat memperoleh KTP harus genap 17 tahun, ia mengatakan, hal itu tentu tidak langsung jadi penghalang hak pemilih.

"Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih kepada hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan," tuturnya.

"Sehingga, disepakati, sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP, karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sudah genap 17 tahun, maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK," sambung Hasyim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara.

Baca juga: Kecelakaan Bus vs Motor Blitz R di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, 2 Korban Terkapar di Aspal

Baca juga: Duh, 5-6 Nyawa Melayang dalam Sehari di Jalan Raya Jateng Akibat Kecelakaan. Ini Langkah Polda

Berita Terkini