TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satu partai di Kabupaten Kudus tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kudus yang belum memenuhi syarat.
Satu partai politik (parpol) yang seluruh bakal calegnya tak melakukan perbaikan administrasi tersebut adalah Partai Garuda.
Sehingga seluruh bakal caleg dari partai tersebut, berpotensi bakal dicoret dari keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Diketahui hanya ada tiga bakal caleg dari Partai Garuda di Kabupaten Kudus.
KPU Kudus sebelumnya telah mengumumkan bahwa ketiga bakal caleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Sampai batas akhir perbaikan syarat administrasi di KPU pada 9 Juli sampai pukul 23.59 tidak ada perbaikan dari bakal caleg Partai Garuda," kata Komisioner KPU Dhani Kurniawan, Senin (10/7/2023).
Sedianya pengurus Partai Garuda di Kudus telah datang ke KPU pada Minggu 9 Juli 2023.
Hanya saja mereka tidak melakukan perbaikan administrasi bakal calegnya.
Kedatangan mereka untuk menginformasikan bahwa tidak ada perbaikan balal caleg dari Partai Garuda.
Sebelumnya KPU Kudus telah mengumumkan dari 682 bakal caleg ada 614 bakal caleg di Kudus yang administrasinya belum memenuhi syarat.
Di setiap partai terdapat bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Bahkan ada partai yang seluruh bakal calegnya belum memenuhi syarat.
Oleh karenanya KPU memberi waktu sejak 26 Juni sampai 9 Juli untuk perbaikan syarat administrasi.
Pada hari terakhir masa perbaikan 9 Juli 2023, hampir seluruh partai datang ke KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan.
Hari sebelumnya sudah ada dua partai yang melakukan perbaikan, yakni PAN dan PKS.
"Hari terakhir sejak sore sampai malam sebelum perbaikan ditutup partai-partai datang dan menyerahkan berkas perbaikan," kata Dhani.
Setelah ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan sampai 6 Agustus 2023.
Setelah itu KPU akan segera melakukan pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara.
Baru KPU akan mengumumkan daftar calon sementara pada 19 Agustus 2023. (goz)