Padahal, saat berkonsultasi ke Cabdin, Ning sudah membawa seluruh berkas persyaratan.
Seperti yang ia baca di petunjuk teknis (juknis), Ning juga melampirkan surat keterangan tidak sekolah dari desa yang telah disahkan oleh camat setempat.
"Katanya, itu kesalahan saya karena tidak lapor dari dulu, terus diarahkan untuk mendaftar melalui jalur zonasi atau afirmasi lain," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Dalami Kasus Ning, Siswa Putus Sekolah yang Kesulitan Daftar PPDB Online".
Baca juga: Indonesia Luncurkan Satelit Satria-1: Bertugas Layani Internet Wilayah Tertinggal dan Terpencil
Baca juga: Cerita Sukses Susmiati, TKW Asal Banyumas Antar Anaknya Jadi Jaksa dari 10 Tahun Kerja di 3 Negara