TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Petugas gabungan dari Polres Pemalang dan Polda Jateng membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Pemalang.
Setelah Cilacap, polisi mengungkap kasus TPPO di Pemalang dengan modus memberangkatkan warga untuk dikirim menjadi anak buah kapal atau ABK.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, satu orang tersangka telah ditangkap pada kasus TPPO Pemalang.
Tersangka merupakan Direktur Utama PT Sahabat Mitra Samudra yang bernama Ade Irawan (35).
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap, Niat ke Korea Malah Jadi Buruh Bangunan
"Sejak bulan Mei 2021 sampai dengan Mei 2023, tersangka telah memberangkatkan 447 awak kapal.
Terdata masih ada 114 orang yang belum diberangkatkan," jelas Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.
Dari perekrutan calon anak buah kapal, tersangka mendapatkan imbalan Rp5 juta perorang.
Sehingga keuntungan yang didapatkan tersangka sebanyak Rp2,2 miliar.
Namun demikian, perusahaan perekrut dan penyalur kerja menjadi ABK tersebut ilegal karena tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
Baca juga: BREAKING NEWS, 165 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia di Cilacap, 2 Orang Ditangkap
"Meskipun demikian, perusahaan tetap merekrut dan memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri," tegas kapolda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 84 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Kirim Tenaga Kerja Ilegal ke Eropa, Wanita Asal Kedungreja Cilacap Ditangkap