TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Orangtua MHRS, bayi berumur tiga bulan yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga berkomplot membuang anak mereka ke dalam sumur karena sering rewel.
Tak hanya itu, muncul dugaan, bayi tersebut juga mengalami kekerasan.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini, Jepara, Jumat (19/5/2023).
Dalam pemeriksaan fisik itu, mereka menemukan gumpalan darah bekas benturan di kepala bagian belakang korban.
"Kemungkinan ada kekerasan. Dibenturkan kepalanya juga bisa. Luka ini juga bisa dimungkinkan karena terjadi benturan di dalam sumur," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari usai mengikuti proses autopsi, Jumat (19/5/2023) malam.
Baca juga: Bayi 3 Bulan di Jepara Tewas di Sumur setelah Dilaporkan Hilang, Bapak Ibunya Diamankan Polisi
Namun, ia belum bisa memastikan penyebab luka itu.
Secara umum, kata dia, kondisi bayi sehat. Organ-organ dalam bayi tersebut sehat.
"(Yang jelas) sebelum (bayi itu) meninggal, ada luka di belakang kepala," imbuhnya.
Dibuang saat Tertidur
Tohari mengatakan, orangtua bayi tersebut, MR (44) dan S (31), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.
Kepada polisi yang memeriksa, S, ibu sang bayi mengakui, menceburkan MHRS ke dalam sumur saat buah hatinya itu tertidur.
"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," jelas Tohari, Sabtu (20/5/2023).
Kondisi sumur itu sudah tidak difungsikan. Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa.