Lebara 2023

10 Perusahaan di Jateng Belum Tuntaskan Pembayaran THR Lebaran 2023, Masih Mencicil

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah belum melunasi pembayaran THR Lebaran karena tidak sanggup melakukan sekali bayar namun dicicil.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah belum tuntas membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Mereka memilih membayar lewat cara dicicil lantaran tidak mampu membayar secara langsung.

Hal ini disampaikan Kabid Pengawasan Disnakertrasn Jateng Mumpuniati, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Secara keseluruhan, sepanjang Lebaran 2023, Disnakertrans Jateng menerima 230 laporan lewat Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Angka itu sedikit lebih banyak dari tahun 2022, sejumlah 211 aduan.

"Dari total aduan, yang akhirnya tetap nyicil THR karena memang tidak mampu bayar langsung itu ada 10 perusahaan," terang perempuan yang akra disapa Unik itu, Senin (8/5/2023).

Baca juga: 154 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Jateng, Kebanyakan dari Daerah Ini

Menurut Unik, mayoritas merupakan perusahaan tekstil atau garmet.

Sebelumnya, perusahaan yang mencicil itu telah menerima nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan.

Namun, karena memang tidak bisa membayar THR secara langsung dalam sekali waktu maka mereka harus membayar denda THR.

Denda yang harus dibayarkan sesuai undang-undang itu sebesar 5 persen dari jumlah THR yang mestinya diterima langsung.

Uang denda itu diberikan untuk menunjang ksejahteraan pegawai yang menjadi korban penyicilan THR.

Dia menambahkan, aduan yang masuk didominasi laporan perusahaan tidak membayar THR.

Lalu, diikuti perusahaan menyicil THR pegawai.

"Pertama, yang paling banyak, aduan tidak bayar THR. Setelah kami periksa, ternyata pada H-7 sudah dibayar. Jadi pekerja ini yang tidak sabar menunggu H-7. Ada juga yang memang tidak berhak untuk mendapatkan THR," jelasnya.

Posko aduan itu telah dibuka sejak 13 April 2023 sampai 13 Mei 2023.

Baca juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak Soal THR Tak Dibayar

Halaman
12

Berita Terkini