TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, pelanggaran netralitas anggota Polri kerap terjadi di media sosial (medsos).
Oleh karena itu, perwira menengah berpangkat melati tiga di pundak tersebut memperingatkan personel Polri di jajaran Polda Jateng untuk tidak sembarangan ketika berselancar di media sosial.
Menurutnya, pelanggaran netralitas yang kerap terjadi yakni personel Polri mengunggah atau upload foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam arahannya saat memimpin apel pagi di Mapolda Jateng pada Kamis 4 April 2023.
Baca juga: Imbas Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat, MUI Jateng Minta Bantuan Pengamanan Polda
Bijak dan tanggung jawab saat bermedia sosial dibutuhkan personel Polri.
Hal itu guna menjaga netralitas Polri dalam setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2024, baik pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah.
"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Iqbal menekankan agar setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai cooling system untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada tahun politik.
"Agar seluruh anggota baik Polri tidak meng-upload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegasnya.
Baca juga: Demo Buruh Aksi May Day, Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel untuk Aksi Humanis
Dalam arahannya, Iqbal mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam peraturan tersebut menegaskan, setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
Kabidhumas juga mengingatkan, pada 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.