"Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya," jelas Iqbal.
Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, lanjutnya, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas.
Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.
Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. (*)
Baca juga: Viral Seorang Ibu Mengadu ke Hotman Paris Penganiayaan di Pondok Pesantren di Jateng, Ini Kata Polda