"Rencananya, dia mau jual (petasan)," imbuhnya.
Atas tindak pidana ini, HH akan dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam aturan itu dijelaskan: barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah HH, di antaranya delapan selongsong petasan berdiameter 10 cm, lima kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, dua alat pemadat mercon. (*)
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi dan Kejiwaan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Polisi: Kondisi Baik
Baca juga: Pembunuh Pedagang Bubur di Cepogo Boyolali Ditangkap: Keponakan yang Mencuri Kalung Emas dan Uang