Berita Banyumas

Polresta Banyumas Amankan Ribuan Mercon Renteng Siap Edar: Terpanjang 5 Meter, Dibawa dari Kendal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) Polresta Banyumas saat mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) malam saat diangkut menggunakan mobil Carry dari Kendal.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023), sekira pukul 23.00 WIB.

Petasan itu diamankan dari sebuah mobil Suzuki Carry berwarna biru benomor polisi AA 1392 IG yang melintas di wialyah Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK mengatakan, pengamanan petasan itu berawal adanya informasi adanya pengangkutan ribuan petasan dalam karung.

Edy kemudian memimpin Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian dan monitoring terhadap mobil tersebut.

Baca juga: Berburu Jajanan Takjil Sambil Ngabuburit di Taman Makam Pahlawan Purwokerto Banyumas

Hingga kemudian, polisi menyetop dan mengecek mobil itu saat melintas di Jalan Ovisdiman 1, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Setelah dicek, ternyata benar, ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil Carry," ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Dari mobil tersebut, polisi mengamankan 70 renteng petasan dengan panjang masing-masing 3 meter, 1 renteng petasan berisi 50 petasan.

Kemudian, 50 renteng petasan yang masing-masing memiliki panjang 5 meter, 1 renteng petasan berisi 70 petasan.

"Total petasan yang diamankan ada 7000 butir petasan," jelasnya.

Polisi kemudian menggelandang pengemudi dan penumpang mobil tersebut, masing-masing berinisial ES (27) dan DA (28).

Baca juga: Terbongkar setelah Buang Tas Korban, Pencuri Uang Rp8 Juta Milik Pedagang Bakso di Banyumas Dibekuk

Keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

"Jadi, modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menambahkan, saat ini, dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: Terjadi Perubahan Alokasi Kursi DPRD di 2 Dapil, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Segera Sosialisasi

Baca juga: Tiga Pencuri Gondol 19 Roll Bahan Celana dari Gudang Konfeksi di Pekalongan, Pelaku Mantan Karyawan

Berita Terkini