Hakim Agung Terjerat Suap

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang, Sebelumnya Terjerat Suap

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Terbaru, Gazalba ditetapkan sebagai kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya menjadi tersangka suap bersama Sudrajad Dimyati.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Status tersangka ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil mengembangkan kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus suap.

"KPK juga tetapkan tersangka GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung. Begini Penjelasan MA

Baca juga: Lagi! Hakim Agung Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Hasil Pengembangan Kasus Sudrajat Dimyati

"Saat ini, dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri, uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," tambahnya.

Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara, Red) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," kata Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Kondisi Jalan Lokasi Kecelakaan Syabda Perkasa Mulus, Pengelola Tol Pemalang: Bukan Titik Blackspot

Baca juga: Waduk Cacaban Tegal Cocok Jadi Lokasi Ngabuburit. Berikut Harga Tiket Masuk dan Fasilitas yang Ada

Berita Terkini