Menurut Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar lantaran terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli.
"Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya," ucapnya.
Persengkongkolan jahat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2022 atau selama enam bulan sebelum dibongkar polisi.
Baca juga: Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Bakal Terjadi di Pesisir Cilacap dan Kebumen, 26-27 Februari
Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp1,3 miliar.
"Solar subsidi itu harga normal Rp6.800 perliter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 perliter," terangnya.
Sayangnya, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut.
Sejauh ini hanya ada tiga orang yang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan orang yang ngangsu atau pelaksana di lapangan.
Baca juga: Ibu-ibu Terekam CCTV Curi Susu dan Teh di Swalayan Sembilan Sragen, Sempat Tanya Kasir Soal Minyak
"Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.
Disamping menentapkan tersangka, polisi melalui Pertamina memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU.
"Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan," jelasnya.
Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya.
Namun, Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang yang membutuhkan misalkan perusahaan.
"Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti," katanya. (*)
Baca juga: Penjaga Pintu Kereta Api di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Mutiara Selatan, Seperti Apa Kronologinya?