Berita Jateng

Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023). Disamping menentapkan tersangka, polisi melalui Pertamina memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus ngangsu di SPBU dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Polda Jateng membongkar kasus BBM ilegal tersebut di Kebumen dan Sragen pada pekan terakhir Januari 2023 kemarin.

Pada kasus BBM Ilegal di Kebumen, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng.

Ia berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.

Baca juga: Penyegelan Gudang BBM Ilegal di Bawen, Kapolres Semarang: Kami Tidak Tahu, Mungkin Polda Jateng

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023). (Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com)

"Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis 2 Maret 2023.

Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen pada Kamis (26/1/2023).

Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp2,9 juta dan lainnya. 

"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengakutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut," ucapnya.

Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan.

Baca juga: KRONOLOGI Mobil Brio Merah Diamuk Massa hingga Hancur Usai Kabur setelah Isi BBM di SPBU

Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter. 

Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki yang sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500 ribu.

BBM Ilegal Sragen

Kasus BBM ilegal jenis solar di Sragen terjadi di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, persisnya di SPBU 44.572.26 pada Senin 30 Januari 2023.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pikap modifikasi dan satu unit truk modifikasi.

Adapula dua unit mesin pompa solar, rekening koran,  serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.

Halaman
12

Berita Terkini