TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Calon penumpang kereta api kini harus menunjukkan sertifikat atau dokumen vaksin saat boarding.
Kebijakan ini berlaku setelah aplikasi PeduliLindungi resmi bertransformasi menjadi SatuSehat Mobile.
"Pelanggan sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin."
"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile," ujar Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Atur Jadwal! Tiket Kereta Api Arus Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai 26 Februari
Baca juga: Baru KA Kutojaya Selatan yang Berhenti di Stasiun Jeruklegi Cilacap, Ini Jadwalnya
Daniel mengatakan, dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
Menurut Daniel, PT KAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak pengelola aplikasi SatuSehat Mobile untuk memudahkan calon penumpang kereta api terkait kebijakan ini.
"Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan, sejak 23 Juli 2021.
Baca juga: Aplikasi SatuSehat Gantikan PeduliLindungi Mulai Hari Ini, Simak Kelebihan-kelebihannya
Baca juga: Tarif Khusus Kereta Api Daop 4 Semarang, Berikut Daftarnya!
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.
Sementara, terkait persyaratan naik kereta api, Daniel mengatakan, pihaknya masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. (*)
Baca juga: Pedagang Keripik Singkong Cantik Bergaya Rapper di Jalan Bung Karno Purwokerto Viral, Ini Sosoknya
Baca juga: Miris! Uang Puluhan Juta di Celengan Ludes Dimakan Rayap, Ketika Dibuka Isinya Tanah