Berita Cilacap

Dua Pemuda Cilacap Ini Bawa Gitar ke Areal Persawahan Bukan untuk Ngamen, Ternyata Nyolong Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor yakni T (43) dan H (52) warga Cilacap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (26/1/2023). Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua pemuda di Cilacap ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Adipala, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menuturkan tersangka curanmor yakni T (43) dan H (52).

Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan.

AKP Gurbacov mengungkapkan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka menenteng gitar dengan berpura-pura menjadi pengamen.

Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala

Mereka berjalan ke areal persawahan dengan tujuan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.

"Modusnya mereka pura-pura jadi pengamen dengan membawa gitar. 

Kemudian untuk sasarannya motor petani yang parkir di pinggir jalan di areal persawahan," ungkap AKP Gurbacov kepada TribunBanyumas.com, Kamis (26/1/2023).

Kedua pengamen gadungan itu mendekati sepeda motor yang diincar. 

Selanjutnya mereka akan membuka paksa dan merusak rumah kunci dengan kunci letter T yang memang dibawa dari rumah.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Banyumas Jadi Pelaku Curanmor, Si Wanita Memantau Keadaan, Si Pria Eksekusi

Setelah sepeda motor menyala, keduanya langsung membawa kabur.

Gurbacov mengatakan, kedua pengamen gadungan itu melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertama pada 3 Januari 2023, keduanya berhasil mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Kecamatan Sampang.

Kemudian yang kedua yakni pada 4 Januari 2023, mereka kembali mencuri sepeda motor di areal persawahan di Kecamatan Adipala.

Baca juga: Residivis Curanmor asal Purbalingga Beraksi Lagi, Gondol Motor Petani di Sumbang Banyumas

Namun saat melakukan aksi di Adipala, kedua tersangka ketahuan oleh warga dan warga kemudian warga yang melihat melaporkan ke polisi.

"Warga ada yang melihat dua orang ini (pelaku) membawa kabur motor dari areal sawah di Adipala, kemudian lapor ke Polsek Adipala," kata AKP Gurbacov.

Dihari yang sama, unit reskrim Polsek Adipala mengamankan pelaku H, sementara pelaku T diketahui melarikan diri.

Berselang dua hari yakni pada 6 Januari 2023, kemudian pelaku T ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

Saat diinterogasi, kedua pengamen gadungan itu akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri dua unit sepeda motor di dua tempat dalam waktu dua hari berturut-turut.

Baca juga: Cantiknya Batik Kutawaru Cilacap: Motif Gambaran Kehidupan Warga Pesisir, Warna Gunakan Mangrove

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian.

Kemudian barang bukti sarana berupa sebuah sepeda motor dan sebuah kunci letter T juga kami sita," kata AKP Gurbacov.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Yunita Minta Kontraktor Jaga Integritas, Tak Boleh Ada Suap di Proyek Pemkab

Berita Terkini