Berita Jateng

Polda Jateng Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Kembang Api Boleh Namun Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Polda Jateng melarang keras penggunaan petasan pada malam perayaan Tahun Baru. Namun demikian, polisi memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api namun ada syaratnya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng melarang keras penggunaan petasan pada malam perayaan Tahun Baru.

Namun demikian, polisi memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, namun ada syaratnya.

Polisi tegas, menyalakan petasan dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

Begitupun soal kembang api, polisi memperbolehkan tapi dengan catatan harus berizin.

Baca juga: PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru 2023 Aman

Pihak kepolisian lebih senang warga menghabiskan Tahun Baru dengan kegiatan rohani atau kegiatan bermanfaat lainnya.

"Menjelang tahun baru 2023, kami imbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan event tutup tahun," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022) malam kepada TribunBanyumas.com

Pelarangan itu lantaran dampak petasan atau mercon yang berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa. 

Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan masyarakat.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," katanya.

Dirinya meminta masyarakat untuk melihat kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.

Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. 

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Gubernur Ganjar Minta Penyelenggara Event di Malam Tahun Baru Memantau Cuaca dan Kondisi Covid-19

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin," paparnya.

Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru diperbolehkan sepanjang mengurus perizinannya. 

"Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan Satuan Intelkam di Polres terdekat," tuturnya.

Ia menjelaskan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. 

Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Gubernur Ganjar Terus Pantau Harga Komoditas Penyumbang Inflasi

"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru.

Namun khusus Tahun Baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," tegasnya.

Ia kembali meminta masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.

Hindari arak-arakan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Progres Pembangunan Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Karanganyar, Dikebut untuk Momen Tahun Baru

Apalagi saat ini sering turun hujan.

"Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," ujarnya.

Ia menambahkan, Tahun Baru lebih baik diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Di samping itu, ia mengapresiasi kalangan tokoh agama yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah.

"Datangnya tahun baru adalah momen yang harus disyukuri.

Untuk itu mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan rohani adalah hal yang patut diapresiasi," tandasnya. (*)

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Dioperasionalkan

Berita Terkini