TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng melarang keras penggunaan petasan pada malam perayaan Tahun Baru.
Namun demikian, polisi memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, namun ada syaratnya.
Polisi tegas, menyalakan petasan dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.
Begitupun soal kembang api, polisi memperbolehkan tapi dengan catatan harus berizin.
Baca juga: PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru 2023 Aman
Pihak kepolisian lebih senang warga menghabiskan Tahun Baru dengan kegiatan rohani atau kegiatan bermanfaat lainnya.
"Menjelang tahun baru 2023, kami imbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan event tutup tahun," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022) malam kepada TribunBanyumas.com
Pelarangan itu lantaran dampak petasan atau mercon yang berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa.
Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," katanya.
Dirinya meminta masyarakat untuk melihat kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.
Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon.
Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: Gubernur Ganjar Minta Penyelenggara Event di Malam Tahun Baru Memantau Cuaca dan Kondisi Covid-19
"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin," paparnya.
Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru diperbolehkan sepanjang mengurus perizinannya.