TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar, Jumat (2/12/2022) malam.
Dari kegiatan yang dipimipin Wakasat Lantas AKP Dwi Nugroho itu, polisi mengamankan 32 sepeda motor dan dilakukan penindakan berupa tilang elektronik (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A Rachman mengatakan, razia ini digelar di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Gerilya, Jalan Bung Karno (Menara Pandang), Jalan Kol Sugiri Cikebrok, Jalan Masjid, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Getaran Gempa Bumi Garut Jawa Barat Terasa hingga Cilacap dan Banyumas: Air Kolam Ikut Bergoyang
Baca juga: Gempa Garut Dirasakan hingga Purbalingga dan Banyumas
Baca juga: Bupati Purbalingga Tiwi Minta Resep Rahasia Pengelolaan Sampah ke Bupati Banyumas Husein
Titik-titik ini merupakan wilayah yang kerap menjadi tujuan remaja menggelar balap liar, serta masuk dalam daerah rawan pelanggaran keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan patroli humanis dilakukan mengantisipasi terjadinya balap liar serta kerumunan masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di seputaran kota Purwokerto," ungkap Bobby dalam rilis yang diterima, Minggu (4/12/2022).
Bobby menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong yang membisingkan telinga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
"Suara yang dihasilkan motor dengan knalpot brong ini dinilai terlalu bising dan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ungkapnya.
Lewat kegiatan ini, Bobby mengajak dan mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong, serta mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas. (*)
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Undaan Lor Kudus Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Baca juga: Penampakan Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina; Dilengkapi Barcode dan Larangan Beri Sumbangan
Baca juga: Catat! Kereta Baturraden Ekspress Rute Purwokerto-Bandung via Kroya Beroperasi Mulai 21 Desember
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 4 Desember 2022: Rp1.033.000 Per 1 Gram