Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Baca juga: Muktamar Nasional Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Ditutup, Dr Faisol Nasar Resmi Jadi Ketua Umum
Baca juga: Banyak Orang Luar Cianjur Datang tanpa Membantu, Warga Pasang Tulisan "Ini Bukan Wisata Bencana"
Baca juga: Perolehan Emas Kontingen Jateng di Pospenas Solo Bertambah, Juara Lomba Pidato Bahasa Inggris Putri
Baca juga: Waspada! Hujan Deras Disertai Angin Diperkirakan Terjadi di Banyumas dan Purbalingga, Jumat-Sabtu