TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Warga Polokarto Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Solo.
Pria berinisial CRJ (25) ini ditangkap setelah sempat melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Terakhir, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Bratan RT 7 RW 6 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada September 2022 lalu.
Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega menyampaikan, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan Tim Resmob Polresta Solo di rumahnya pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Abaikan Instruksi Presiden! Wali Kota Solo Gibran Tak Akan Beli Mobil Listrik Dinas: Siap Disanksi
"Ada LP (laporan polisi) yang masuk ke kita.
Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dan sudah dapat informasi terkait pelaku," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Pandu menyampaikan, ketika anggota melakukan penyelidikan dan sudah ada gambaran terkait pelaku, kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Solo untuk melakukan penangkapan.
"Setelah itu, tersangka dan berkas kita limpahkan ke Polres untuk pelaksanaan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dari aksi tersangka, pihak kepolisian mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol AD-6618-AH yang digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana pencurian.
Baca juga: Tak Punya E-Money, Penumpang Marah-marah ke Pengemudi karena Dilarang Naik Batik Solo Trans
Selain itu juga sepeda motor Honda Vario berwarna putih tahun 2016 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain melakukan pencurian sepeda motor di Laweyan, tersangka juga diduga melakukan pencurian motor di Kecamatan Jebres Solo sebanyak 2 kali dan di Kabupaten Wonogiri 1 kali.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Surakarta," tandasnya. (*)
Baca juga: Trans Banyumas dan Armada Teman Bus Lainnya Berbayar, Tapi BST Solo Masih Gratis, Ditanggung Pemkot