Lebih detail mengenai sanksi, Sandra berujar jika kembali ditemukan produk obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.
"Sanksinya berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar hingga pencabutan," tuturnya.
Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya
Disampingnya Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Sebenarnya EG dan DEG bukan bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat namun harus sesuai ketentuan.
Namun apakah EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut masih dalam kajian lebih lanjut," tambahnya. (*)
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal pada Anak, Cukupi Asupan Cairan Setiap Hari