Kasus Ginjal Akut Misterius

Perusahaan Farmasi Diminta Musnahkan Lima Produk Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Kasus Ginjal Akut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin (kanan) memberikan keterangan kepada TribunBanyumas.com dalam sosialisasi kosmetik di Hotel Santika Premiere Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Lebih detail mengenai sanksi, Sandra berujar jika kembali ditemukan produk obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.

"Sanksinya berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar hingga pencabutan," tuturnya.

Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya

Disampingnya Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

"Sebenarnya EG dan DEG bukan bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat namun harus sesuai ketentuan.

Namun apakah EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut masih dalam kajian lebih lanjut," tambahnya. (*)

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal pada Anak, Cukupi Asupan Cairan Setiap Hari

Berita Terkini