Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 11 September Pukul 00.00 WIB