"Kami juga memberikan masukan, terutama APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) sebagai pengawas internal untuk memberikan peringatan dan pengawasan."
"Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi, tidak ada obatnya," ujar dia selepas pelantikan.
Sehari setelah dilantik, Pj Sekda ikut ditangkap oleh KPK bersama bupati Pemalang.
Dari tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 136 juta, tabungan Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, dan slip setor tunai Rp 400 juta, dan ATM atas nama Adi Jamal Widodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan".