Berita Banyumas

Tuntut Kenaikan Penghasilan Tetap, Ratusan Perangkat Desa Banyumas Gelar Demo di Depan Gedung DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas dan Satria Praja berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banyumas, Senin (11/7/2022). Mereka menuntut kenaikan penghasilan tetap (siltap).

"Masalah menaikan untuk ADD, pada prinsipnya, naik di tahun 2023 karena tidak ada refocusing, namun dilihat dari DAU pusat," katanya.

Baca juga: Ramah Lingkungan, Panitia Iduladha di Kracak Banyumas Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Jati

Baca juga: Sambut Iduladha, Warga Berbagai Umur di Kecamatan Banyumas Ramaikan Lomba Takbir Keliling

Husein mengatakan, Pemkab Banyumas tengah fokus pada pembangunan infrastruktur, utamanya perbaikan jalan.

"Terkait masalah ex-bengkok dihilangkan, itu harus dibicarakan dengan provinsi. Lihat di aturan lain, apakah tidak ada ex-bengkok," imbuhnya.

Secara keseluruhan, berikut tuntutan PPDI Banyumas dalam aksinya, Senin:

  1. Menaikkan besaran ADD sehingga penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dapat diberikan secara maksimal. Hal itu sesuai Perbup 01 Tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi Perbup Nomor 13 Tahun 2022. Serta, agar honorarium BPD dan insentif RT dan RW dapat diberikan secara layak.
  2. Memberikan tunjangan hari raya (THR) setiap tahun kepada kepala desa dan perangkat desa, sebesar satu kali nilai penghasilan tetap.
  3. Memberikan tambahan pengahasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari Desa Janggolan dan Semi Janggolan (desa yang tidak mempunyai bengkok).
  4. Membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada kepala desa dan perangkat desa.
  5. Memecah dan memekarkan Dinsospermades Kabupaten Banyumas menjadi dua dinas yang terpisah, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  6. Memberikan kebijakan tentang penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto, sebagai upaya meningkatkan penghasilan desa.
  7. Mengikutisertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan dan setiap regulasi yang berhubungan dengan pemerintah desa. (*)

Berita Terkini