TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Upaya mempertahankan prestasi anak didik di tengah sistem zonasi terus dilakukan pengelola SMP Negeri 1 Purbalingga.
Satu di antaranya, lewat program Tutor Sebaya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Namun, sistem ini juga dikhawatirkan membuat kualitas sekolah yang sempat mendapat label favorit dan terbaik, luntur lantaran seleksi siswa bukan berdasarkan prestasi murni.
"Kami memiliki cara (mempertahankan prestasi), yaitu Tutor Sebaya sehingga prestasi anak didik kami tetap bisa membanggakan," kata Kepala SMP Negeri 1 Purbalingga Runtut Pramono dalam rilis, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Main Kuda Lumping, Anggota Satlantas Polres Purbalingga Ajak Pengunjung CFD Tertib Berlalu Lintas
Baca juga: Purbalingga Bersalawat Tutup Kegiatan Bulan Pancasila, Ini Harapan Bupati Tiwi
Dalam program ini, sebelum peserta didik menjalani proses pembelajaran, mereka terlebih dahulu menjalani tes diagnostik.
Hal itu untuk mengukur dan memetakan peserta didik yang membutuhkan pendampingan atau pengayaan akademik.
Anak yang terpetakan akan mendapat dua guru pendamping dan teman sebaya, yang memiliki prestasi peringkat 10 besar.
"Misalnya, anak didik yang di SD memiliki nilai matematika 6 atau 6,5, kami dampingi hingga progres yang signifikan," katanya.
Baca juga: Bawa Pulang Medali Emas dan Perak dari Peparnas Papua, Dua Atlet Difabel Purbalingga Diganjar Bonus
Baca juga: Mobil Pikap Masuk Jurang di Kejobong Purbalingga, Begini Kondisi Pengemudi dan Penumpang
Tahun ini, SMP Negeri 1 Purbalingga membuka 9 kelas dengan total kursi 288.
Rinciannya, 50 persen untuk zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua, baik dari luar kota maupun kecamatan, dan 30 persen untuk jalur prestasi.
"Untuk afirmasi, yang pemegang PIP dan PKH bisa dan untuk jalur prestasi, bisa untuk anak didik yang berprestasi," ujarnya.
Sampai hari ini, minimal jalur prestasi untuk calon peserta didik adalah yang memiliki nilai 89.
"Tahun lalu minimal 86. Kalau tahun sekarang, sampai dengan hari ini, sudah 89."
"PPDB dibuka sampai 2 Juli 2022 dan yang merasa sudah tidak memenuhi kriteria maka dipersilakan memindahkan berkasnya, baik ke sekolah lain maupun kategori yang empat itu," terangnya. (*)
Baca juga: Tak Berkuah, Kolak Oleh-oleh dari Kudus Ini Punya Tekstur Legit dan Manis dari Air Tebu
Baca juga: Dua Tahun Libur, Pasar Malam di Alun-alun Banyumas Dibuka Lagi. Langsung Diserbu Warga
Baca juga: Tak Gentar Masuk Kandang Lawan, Bhayangkara FC Siap Rebut Tiket Semifinal dari PSIS Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Minggu 3 Juli 2022: Rp 1.026.000 Per Gram