Selain itu, mereka juga menolak Masa Kampanye Pemilu 75 hari dan meminta kembali ke aturan undang-undang yakni 9 bulan.
"Sahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO."
"Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta kerja. Serta, cabut SK Gub Jateng tentang UMK di 35 kabupaten kota di Jateng yang berdasarkan UU Cipta kerja," ujarnya. (*)
Baca juga: Tunggu Persetujuan Pelatih Sergio, PSIS Semarang Berniat Pinjamkan 4 Pemain ke Persipa Pati
Baca juga: Bawa Sabu 0,3 Gram, Karyawan Swasta di Purbalingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Antrean Pertalite SPBU di Jepara Selalu Panjang, Pemkab Ajukan Penambahan Kuota Ke BPH Migas
Baca juga: Waktu Istirahat Jelang Hadapi Dewa United FC Hanya 3 Hari, Ini Kata Bek Sayap PSIS Semarang