Berita Nasional

Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik! Berlaku untuk Pelanggan Golongan 3.000 VA ke Atas

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas sedang memeriksa meteran listrik.

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Kendati demikian, Diah belum bisa menjelaskan terkait potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.

Baca juga: Terlambat Dibayar, Operator BRT Trans Semarang Rute Cangkringan-Stasiun Tawang Mandek Beroperasi

Baca juga: Dinkes Cilacap Ajak Warga Rajin Cuci Tangan untuk Cegah Hepatitis Akut Misterius

Baca juga: Oleng, Toyota Calya Dihantam Truk dan Sedan di Kemranjen Banyumas. Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Buka Kompetisi Batu Akik Klawing, Bupati Purbalingga Berharap Kegiatan Bisa Jadi Agenda Tahunan

Namun, berdasarkan Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Sejak 2017, pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi.

Sementara, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terlebih pada tahun ini.

Alhasil, selama sekitar 5 tahun terakhir, pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan nonsubsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Diah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Disetujui, PLN: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah".

Berita Terkini