"Saat itu (perampokan), kondisi rumah korban sepi karena korban dan pelaku saling mengenal, pelaku tahu persis bagaimana kondisi dan keadaan rumah korban, kemudian melakukan aksinya tersebut," imbuhnya.
Eko mengatakan, M memiliki catatan kejahatan, di antaranya mencuri di beberapa sekolah dasar (SD), semisal di Wanareja, Ciporos, Tayem, Pagedangan, dan Gandrungmangu.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa HP, beberapa perangkat komputer, motor, baju, dan juga selimut yang digunakan untuk mengelap darah.
Atas perbuatannya itu, M dijerat menggunakan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. (*)