Untuk biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh jamaah haji naik menjadi Rp 39,9 juta perorang.
Namun, kenaikan ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji tunda 2020.
Sebagaimana Undang Undang, pengelolaan keuangan haji harus berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, memberi manfaat, prinsip nirlaba, transparan, dan akuntabel.
"Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," tegas Anggito.(*)