TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Tentunya ini kabar yang menggembirakan bagi mereka yang hidup di perantauan jauh dari kampung halaman.
Pasalnya, sudah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena dampak pandemi Covid-19.
Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemudik.
Baca juga: RA Wiryaatmaja dan Dr Angka Diabadikan sebagai Nama Jalan di Purwokerto, Siapa Sebenarnya Mereka?
Masyarakat boleh mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan.
Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Identitas Pria Tua Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Purwokerto Terungkap: Diduga Bunuh Diri!
Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster? Bolehkah mereka tetap mudik?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Baca juga: Dubes Rusia Pastikan Putin Datang Langsung ke Indonesia pada KTT G20
Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.
Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster
• Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
• Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Pasokan Tak Lancar, Agen Minyak Goreng Curah di Kudus Batasi Pembelian 5 Kg untuk Konsumen Baru
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Baca juga: Ganjar Klaim Stok Pangan Jateng Aman Jelang Ramadan, Soal Harga Masih Fluktuatif
Menurutnya, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
Baca juga: 32,8 Ribu Ton Gandum asal Australia Masuk Lewat Pelabuhan Cilacap, Langsung Dicek Petugas Karantina
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua.
Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.(*)
vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya"